Rentra`s Blogger

Rentra`s Blogger Game Blog | Created By Rentra Ketua GUILD HanseK BOI

  • RSS
  • Delicious
  • Facebook
  • Twitter

Popular Posts

Hello world!
Righteous Kill
Quisque sed felis

Pengikut

Popular Posts

Thumbnail Recent Post

Righteous Kill

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Quisque sed felis

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Etiam augue pede, molestie eget.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit nisl in ...

Hellgate is back

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Quisque sed felis. Aliquam sit amet felis. Mauris semper, velit semper laoreet dictum, quam diam dictum urna, nec placerat elit ...

Post with links

This is the web2feel wordpress theme demo site. You have come here from our home page. Explore the Theme preview and inorder to RETURN to the web2feel home page CLICK ...

Sabtu, 29 Oktober 2011

Bab 3


BAB III

3.1. Difinisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja

3.1.1. Pengertian Kesehatan Kerja
           
Upaya-upaya yang ditujukan untuk memperoleh kesehatan yang setinggi-tingginya dengan cara mencegah dan memberantas penyakit yang diidap oleh pekerja, mencegah kelelahan kerja dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat.

3.1.2. Pengertian Keselamatan Kerja
           
            Upaya-upaya yang ditujukan untuk melindungi pekerja; menjaga keselamatan orang lain; melindungi peralatan, tempat kerja dan bahan produksi; menjaga kelestarian lingkungan hidup dan melancarkan proses produksi.

3.1.3. Berdasarkan Filosofi
           
            Filosofi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu Pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan tenaga kerja dan  manusia pada umumnya, baik jasmani maupun rohani, hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera.















3.1.4. Berdasrkan Keilmuan

            Suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran, penyakit, dan lain-lain.

3.1.5. Berdasarkan Para Ahli

  1. Mangkunegara (2002), Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.

  1. Mathis dan Jackson (2002), menyatakan bahwa Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.

  1. Menurut Ridley, John (1983), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.

  1. Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja .












3.2. Sejarah Perkembangan K3

            Pada abad 18, bernadio Ramazini (1664-1714) dalam bukunya : discurse on the diseases of workers. Mengenai kaitan anayat penyakit yang diderita oleh pasien dengan pekerjaannya.
           
Era Revolusi industri (Traditional Industrialization) beberapa perubahan yang terjadi di dunia pda saat itu turut mempengaruhi perkembangan K3.

Perubahan yang mendasar dalam sistem pekerjaan diantaranya : pergantian tenaga hewan dengan mesin, tenaga manusia dengan mesin, timbulnya jenis bahaya baru
Era industrialisasi (modern Industrialozation), penggunaan teknologi berkembang, berkembangnya Alat Pelindung Diri (APD).

Era perkembangan manajemen, sejak tahun 1950-an sampai sekarang. Teori dari Heinrich, Frank Bird. 

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Pasal 23 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang.

Jika memperhatikan isi dari pasal di atas maka jelaslah bahwa Rumah Sakit (RS) termasuk ke dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di RS, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung RS. Sehingga sudah seharusnya pihak pengelola RS menerapkan upaya-upaya K3 di RS. Potensi bahaya di RS, selain penyakit-penyakit infeksi juga ada potensi bahaya-bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di RS, yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik, dan sumber-sumber cidera lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gas-gas anastesi, gangguan psikososial dan ergonomi. Semua potensi bahaya tersebut di atas, jelas mengancam jiwa dan kehidupan bagi para karyawan di RS, para pasien maupun para pengunjung yang ada di lingkungan RS. Hasil laporan National Safety Council (NSC) tahun 1988 menunjukkan bahwa terjadinya kecelakaan di RS 41% lebih besar dari pekerja di industri lain. Kasus yang sering terjadi adalah tertusuk jarum, terkilir, sakit pinggang, tergores/terpotong, luka bakar, dan penyakit infeksi dan lain-lain.




3.3. Latar Belakang Pelakasanaan K3

·         Sebagai salah satu upaya untuk menjaga dan memenuhi HAM (Sehat dan Selamat)
·         Upaya pemenuhan aspek legal baik nasional maupun internasional 
·         Salah satu upaya dalam efisiensi biaya (Cost efefctiveness)

3.4. Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

3.4.1 Secara Universal

  1. Mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
  2. Mencegah agar kecelakaan yang serupa tidak terulang kembali (repeated accident).
  3. Menjamin pekerja dapat mengembangkan potensinya sesuai harkat dan martabatnya sbg manusia.








3.4.2. Undang-undang No. 1/1970

  1. Agar setiap tenaga kerja dan orang lain yg berada di tempat kerja terjamin     keselamatannya.
  2. Agar proses produksi tetap berjalan dg lancar
  3. Agar setiap tenaga kerja dapat meingkatkan produksi kerjanya dan meningkatkan produktivitas perusahaan.


3.4.3. Menurut Para Ahli

3.4.3.1.   Tujuan hyperkes dapat dirinci sebagai berikut (Rachman, 1990) : 

a.       Agar tenaga kerja dan setiap orang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan sehat dan selamat
b.      Agar sumber-sumber produksi dapat berjalan secara lancar tanpa adanya hambatan.

3.4.3.2.   Menurut Mangkunegara (2002).
             
a.             Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
b.             Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
c.             Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d.            Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
e.             Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
f.             Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
g.            Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar